Pada mulanya, orang mengenal asuransi jiwa sebagai produk yang dibeli dan sekaligus menjadi tertanggung adalah orang tua dengan penerima manfaat (beneficiary) adalah anaknya. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan zaman produk asuransi dapat dibeli oleh siapa saja, tertanggung siapa saja, dengan beneficiary tentunya adalah yang memiliki hubungan dengan pembeli dan tertanggung tadi.
Nah, salah satu produk yang banyak dijumpai tersebut adalah produk asuransi dengan tertanggung dan beneficiary adalah ‘anak’. Dalam arti kata yang dikatakan sebagai seorang ‘anak’ disini adalah ‘orang yang belum cukup dewasa dan belum memiliki kemampuan secara finansial untuk membeli polis asuransi tersebut atau baiknya kita kenal sebagai ‘Juvenile Insurance’.
Secara teori, dalam buku “Underwriting Life & Health Insurance” dikatakan bahwa, “ Juvenile Insurance Policy is a life insurance policy purchased by an adult to cover the life of a child “ (polis asuransi jiwa yang dibeli oleh orang dewasa, dimana tertanggungnya adalah seorang anak). Perlu diketahui bahwa Indonesia sangat potensial untuk menjual produk jenis ini. Terlihat dari komposisi penduduk Indonesia, dimana populasi penduduk Indonesia untuk usia dibawah 15 tahun sebesar 32,9% ( dari 203,4 juta ).
Sebagai produk yang relatif baru, Juvenile Insurance sulit dipahami, bahkan sebetulnya relatif lebih sulit dalam proses underwriting-nya, oleh karena kematian dari seorang anak tidak akan menyebabkan kerugian finansial terhadap orang tuanya. Oleh karena itu biasanya, seperti halnya tersebut di atas, motivasi pembelian polis ini sendiri kadang-kadang sebagai antisipasi kebutuhan di masa mendatang daripada manfaat kematian atau bagi orang tua yang juga mengasuransikan dirinya (sebagai tertanggung), pembelian polis Juvenile Insurance dimaksudkan untuk mengurangi total biaya penutupan. Sedangkan kegunaan langsung bagi anak ( tertanggung ) adalah mengumpulkan uang untuk tujuan pendidikan yang diperoleh dari cash value ( ini terdapat pada polis-polis asuransi dwiguna dengan maturity sampai dengan usia anak 16 sampai dengan 18 tahun ).
Pada saat ini, polis yang umum dijual dalam produk Juvenile Insurance adalah polis seumur hidup dengan pembayaran manfaat terbatas ( limited payment whole life policy ) dan polis asuransi dwiguna ( endowment insurance policy ) dengan maturity pada usia 16 sampai dengan 18. Polis ini dibuat dengan maksud adanya pembatasan jumlah uang pertanggungan yang relatif kecil. Namun pada kenyataannya tidak ada larangan membatasi jumlah uang pertanggungan atau memungkinkan ditutup dalam jumlah uang pertanggungan yang relatif besar. Umur, jenis kelamin, status keuangan pemohon asuransi, riwayat kesehatan pemegang polis, dan riwayat kesehatan beneficiary merupakan faktor underwriting yang perlu diperhatikan secara seksama.
Berikut ini adalah ketentuan underwriting yang biasa dilakukan pada produk Juvenile Insurance :
1. Pada uang pertanggungan tertentu yang relatif kecil biasanya dilakukan dengan tanpa pemeriksaan kesehatan ( non medical ), atau dengan mengisi form Surat Permohonan Asuransi Jiwa yang diantaranya berisi tentang riwayat penyakit keluarga dan riwayat penyakit anak ( tertanggung ) sebelum masuk asuransi.
2. Pada uang pertanggungan yang lebih besar lagi dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesehatan dari dokter ( sebaiknya dokter anak ).
3. Selanjutnya pada uang pertanggungan yang semakin besar dapat dilakukan Laporan Pemeriksaan Kesehatan dan Analisa Darah dan Air Seni Rutin.
4. Financial Underwriting dilakukan untuk menilai kemampuan keuangan pemegang polis, yang juga dihubungkan dengan asuransi terhadap dirinya sendiri dan asuransi terhadap anak lainnya.
5. Sebagai catatan dan bahan pertimbangan, penyakit yang banyak diderita anak di dunia, menurut catatan WHO, adalah penyakit infeksi, gangguan perinatal, kecelakaan, kelainan congenital, HIV / Aids, dan malnutrisi ( untuk negara yang berpenghasilan rendah ).
Risiko kematian seorang anak : “makin muda usia anak, prognosis makin kurang pasti”, sehingga penetapan rating yang tinggi dan bersifat spekulatif, sebaiknya ditunda. Keputusan alternatif yang dapat diambil adalah dengan pembatasan benefit sampai dengan usia tertentu ( misalnya : s/d usia 4 tahun ) atau pemberlakuan ‘lien clause’.
Sebagai tambahan, beberapa Juvenile Insurance yang dijual memasukkan unsur waiver of premium for payor benefit dimana pembayaran premi polis akan bebas jika orang tua sebagai pemegang polis mengalami ketidakmampuan ‘disabled’ atau meninggal ketika anak belum cukup dewasa. Sekali lagi ini merupakan pembuktian bahwa kemampuan dari pemegang polis dan riwayat kesehatan dari pemegang polis merupakan faktor underwriting yang penting dalam menilai risiko.
Meskipun perkembangan Juvenile Insurance dimasa mendatang akan lebih baik, industri perlu berhati-hati agar tidak cenderung mengikuti perubahan yang terlalu cepat dan liberal.
29 Februari 2008
Juvenile Insurance
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar