Akhir-akhir ini gejolak bisnis asuransi mulai menggeliat. Banyaknya award bagi para agen adalah salah satu indikasi mulai tumbuh dan berkembangnya bisnis asuransi. Tidak terkecuali pula meningkatnya kasus gagal bayar perusahaan asuransi kepada klien. Ada bermacam jenis asuransi di Indonesia. Salah satu yang akan dibahas pada artikel ini adalah perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Sebelum membahas mengenai perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut, pertama kali kita akan membahas mengenai definisi asuransi. Definisi Asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah masysir (suatu yang dilakukan oleh dua pihak untuk untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan pihak satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.) ; tidak mengandung Gharar (sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil.) dan tidak mengandung riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam).
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional secara konseptual adalah berdasarkan konsep syariah yaitu sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara memberikan dana tabarru sedangkan berdasarkan konsep konvensional adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Selain itu perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah pada asuransi syariah adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah
sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’. Perbedaan Asuransi Syariah & Konvensional berdasarkan jaminan atau risiko syariah adalah pada asuransi syariah berlangsung Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya sedangkan pada asuransi konvensional berlangsung proses transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung.
Yang terakhir adalah perbedaan asuransi syariah & konvensional berdasarkan pengelolaan dana syari’ah adalah dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana, diinvestasikan sesuai dengan instrumen syari’ah, dam terdapat pemisahan dana sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan, dikelola sesuai dengan kebijakan management. dan Tidak adanya pemisahan dana.
25 Februari 2008
Komparasi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
bagus tuh tulisannya. tapi sepertinya sangat tergesa-gesa dan terlalu dipaksakan. punya data yang lebih akurat lagi ga tentang prinsip2 asuransi, seperti prinsip indemnity gitu. karena belakangan asuransi syariah semakin diminati, jadi kita harus puny data yang lebih oke punya lagi dari sebelumnya.
Posting Komentar