29 Februari 2008

Juvenile Insurance

Pada mulanya, orang mengenal asuransi jiwa sebagai produk yang dibeli dan sekaligus menjadi tertanggung adalah orang tua dengan penerima manfaat (beneficiary) adalah anaknya. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan zaman produk asuransi dapat dibeli oleh siapa saja, tertanggung siapa saja, dengan beneficiary tentunya adalah yang memiliki hubungan dengan pembeli dan tertanggung tadi.
Nah, salah satu produk yang banyak dijumpai tersebut adalah produk asuransi dengan tertanggung dan beneficiary adalah ‘anak’. Dalam arti kata yang dikatakan sebagai seorang ‘anak’ disini adalah ‘orang yang belum cukup dewasa dan belum memiliki kemampuan secara finansial untuk membeli polis asuransi tersebut atau baiknya kita kenal sebagai ‘Juvenile Insurance’.

Secara teori, dalam buku “Underwriting Life & Health Insurance” dikatakan bahwa, “ Juvenile Insurance Policy is a life insurance policy purchased by an adult to cover the life of a child “ (polis asuransi jiwa yang dibeli oleh orang dewasa, dimana tertanggungnya adalah seorang anak). Perlu diketahui bahwa Indonesia sangat potensial untuk menjual produk jenis ini. Terlihat dari komposisi penduduk Indonesia, dimana populasi penduduk Indonesia untuk usia dibawah 15 tahun sebesar 32,9% ( dari 203,4 juta ).

Sebagai produk yang relatif baru, Juvenile Insurance sulit dipahami, bahkan sebetulnya relatif lebih sulit dalam proses underwriting-nya, oleh karena kematian dari seorang anak tidak akan menyebabkan kerugian finansial terhadap orang tuanya. Oleh karena itu biasanya, seperti halnya tersebut di atas, motivasi pembelian polis ini sendiri kadang-kadang sebagai antisipasi kebutuhan di masa mendatang daripada manfaat kematian atau bagi orang tua yang juga mengasuransikan dirinya (sebagai tertanggung), pembelian polis Juvenile Insurance dimaksudkan untuk mengurangi total biaya penutupan. Sedangkan kegunaan langsung bagi anak ( tertanggung ) adalah mengumpulkan uang untuk tujuan pendidikan yang diperoleh dari cash value ( ini terdapat pada polis-polis asuransi dwiguna dengan maturity sampai dengan usia anak 16 sampai dengan 18 tahun ).

Pada saat ini, polis yang umum dijual dalam produk Juvenile Insurance adalah polis seumur hidup dengan pembayaran manfaat terbatas ( limited payment whole life policy ) dan polis asuransi dwiguna ( endowment insurance policy ) dengan maturity pada usia 16 sampai dengan 18. Polis ini dibuat dengan maksud adanya pembatasan jumlah uang pertanggungan yang relatif kecil. Namun pada kenyataannya tidak ada larangan membatasi jumlah uang pertanggungan atau memungkinkan ditutup dalam jumlah uang pertanggungan yang relatif besar. Umur, jenis kelamin, status keuangan pemohon asuransi, riwayat kesehatan pemegang polis, dan riwayat kesehatan beneficiary merupakan faktor underwriting yang perlu diperhatikan secara seksama.

Berikut ini adalah ketentuan underwriting yang biasa dilakukan pada produk Juvenile Insurance :
1. Pada uang pertanggungan tertentu yang relatif kecil biasanya dilakukan dengan tanpa pemeriksaan kesehatan ( non medical ), atau dengan mengisi form Surat Permohonan Asuransi Jiwa yang diantaranya berisi tentang riwayat penyakit keluarga dan riwayat penyakit anak ( tertanggung ) sebelum masuk asuransi.
2. Pada uang pertanggungan yang lebih besar lagi dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesehatan dari dokter ( sebaiknya dokter anak ).
3. Selanjutnya pada uang pertanggungan yang semakin besar dapat dilakukan Laporan Pemeriksaan Kesehatan dan Analisa Darah dan Air Seni Rutin.
4. Financial Underwriting dilakukan untuk menilai kemampuan keuangan pemegang polis, yang juga dihubungkan dengan asuransi terhadap dirinya sendiri dan asuransi terhadap anak lainnya.
5. Sebagai catatan dan bahan pertimbangan, penyakit yang banyak diderita anak di dunia, menurut catatan WHO, adalah penyakit infeksi, gangguan perinatal, kecelakaan, kelainan congenital, HIV / Aids, dan malnutrisi ( untuk negara yang berpenghasilan rendah ).

Risiko kematian seorang anak : “makin muda usia anak, prognosis makin kurang pasti”, sehingga penetapan rating yang tinggi dan bersifat spekulatif, sebaiknya ditunda. Keputusan alternatif yang dapat diambil adalah dengan pembatasan benefit sampai dengan usia tertentu ( misalnya : s/d usia 4 tahun ) atau pemberlakuan ‘lien clause’.
Sebagai tambahan, beberapa Juvenile Insurance yang dijual memasukkan unsur waiver of premium for payor benefit dimana pembayaran premi polis akan bebas jika orang tua sebagai pemegang polis mengalami ketidakmampuan ‘disabled’ atau meninggal ketika anak belum cukup dewasa. Sekali lagi ini merupakan pembuktian bahwa kemampuan dari pemegang polis dan riwayat kesehatan dari pemegang polis merupakan faktor underwriting yang penting dalam menilai risiko.

Meskipun perkembangan Juvenile Insurance dimasa mendatang akan lebih baik, industri perlu berhati-hati agar tidak cenderung mengikuti perubahan yang terlalu cepat dan liberal.

28 Februari 2008

Daily Analysis Insurance Linked 28 Februari 2008

Indeks Harga Saham Gabungan ditutup melemah pada tanggal 26 Februari 2008 pada kisaran Rp 2.738.872 atau turun berkisar 0,47% akibat aksi profit taking saham-saham lapis pertama selain itu juga imbas dari penurunan bursa regional kecuali Hang Seng.

Hal ini tentunya memberikan pengaruh pada sektor insurance linked yang tentunya berhubungan dengan kenaikan dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan. Seperti Prulink rupiah managed fund yang merupakan sebuah produk dari Prudential life insurance yang mengalami penurunan harga per unit dari posisi Rp 4.220.33 pada tanggal 26 Februari menjadi Rp 4212.13 pada tanggal 27 Februari 2008 atau mengalami penurunan sebesar - 0.1946%.Hal yang sama terjadi pada produk Prudential lainnya seperti Prulink Rupiah equity fund, Prulink Rupiah Fixed Income Fund, Prulink Syariah Rupiah Managed Fund, Prulink Syariah Equity fund dan Prulink Syariah Rupiah Fixed Income Fund. Namun, ternyata terdapat pula beberapa peningkatan seperti pada Prulink US$ Managed Fund yang meningkat dari posisi hari sebelumnya sebesar US$ 1781.43 menjadi US$ 1.78281 atau meningkat sebesar 0.13%.

Hal yang berkebalikan terjadi pada produk insurance linked yang dikeluarkan oleh Manulife Indonesia. Hal ini menandakan bahwa turunnya Indeks Harga Saham Gabungan tidak berpengaruh pada produk yang dikeluarkan oleh Manulife Indonesia karena keseluruhan produk yang ditawarkan oleh Manulife Indonesia mengalami peningkatan seperti Pro-Invest Rupiah Fund yang meningkat dari posisi Rp 2651.33 menjadi Rp 2652.32 atau mengalami peningkatan sebesar 0.0373% dari posisi hari sebelumnya dan juga insurance linked Pro-Invest US$ Fund yang meningkat dari posisi US$ 1.34294 menjadi US$ 1.34321 atau meningkat sebesar 0.020105% dari posisi hari sebelumnya.

Dilain pihak terjadi peningkatan pada unit harga DPLK Manulife Indonesia, pada dana deposito rupiah meningkat dari 6.792.31 menjadi 6.796.55, dana deposito dollar meningkat dari 6.483.99 menjadi 6.485.86, dana investasi orientasi saham meningkat dari 18.393.62 menjadi 18.454.18, dana investasi pendapatan tetap meningkat dari 2.960.37 menjadi 2.962.75 dan pada investasi dana syariah meningkat dari 1.945.92 menjadi 1.947.09.

Demikianlah analisis insurance linked di hari ini. Analisis ini menunjukan bahwa factor fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan terkadang mempengaruhi harga insurance linked tetapi terkadang tidak mempengaruhi. Pilihlah investasi sesuai keinginan Anda dan jangan lupa perhitungkan tingkat imbal hasil disesuaikan dengan risiko yang akan Anda hadapi. Kenalilah situasi pasar sebelum melakukan pembelian insurance linked.

26 Februari 2008

Insurance Linked Menunjukan Peningkatan

Perkembangan sector asuransi mulai marak ditandai dengan bermunculannya insurance linked yaitu kategori produk yang mencakup dana-dana investasi yang berkaitan dengan produk asuransi jiwa. Data historis menunjukan bahwa beberapa produk mengalami peningkatan.

Salah satunya disebabkan oleh kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan. Seperti Prudential Life insurance produknya PRU link Rupiah Equity fund yang mengalami peningkatan sebesar 0.35% dari posisi harga per unit pada tanggal 22/02/2008 sebesar Rp 7.754.39 menjadi Rp 7.781.79 pada tanggal 25/02/2008. Peningkatan ini termasuk cukup tinggi.

Hal yang sama terjadi pula pada AJ Manulife Indonesia, produk pro invest rupiah fund naik sebesar 0.0128% dari posisi tanggal 22/02/2008 sebesar Rp 2650.99 menjadi Rp 2651.33. Begitu juga pada produk pro invest US$ Fund yang mengalami peningkatan dari US $ 1.34285 pada tanggal 22/02/2008 menjadi US $ 1.34294 atau meningkat sebesar 0.0067%.

Hal yang berkebalikan terjadi pada AIG Life-IDR Fixed Income Fund yang mengalami penurunan dari posisi sebelumnya sebesar Rp 1.917.1280 pada tanggal 22/02/2008 menjadi Rp 1.915.9594 pada tanggal 25/02/2008 atau menurun sebesar 0.06099% dan juga pada AIG Life-USD Money Market Fund yang mengalami penurunan dari 0.98895 pada tanggal 22/02/2008 menjadi 0.98894 pada tanggal 25/02/2008.

Senada dengan peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan, MAA Life insurance juga mengalami peningkatan diseluruh produk insurance linkednya. MAA Equity fund meningkat dari Rp 2.151.61 pada tanggal 22/02/2008 menjadi Rp 2.157.15 pada tanggal 25/02/2008 atau meningkat sebesar 0.257%. Sementara Mega Dynamic Balance Fund menurun dari posisi Rp 1.080.5697 pada tanggal 22/02/2008 menjadi Rp 1.079.8437 pada tanggal 25/02/2008 atau sebesar - 0.067%.

Demikianlah analisis insurance linked di hari ini. Analisis ini menunjukan masih terdapat peluang kenaikan berinvestasi pada insurance linked. Pilihlah investasi sesuai keinginan Anda dan jangan lupa perhitungkan tingkat imbal hasil disesuaikan dengan risiko yang akan Anda hadapi.

25 Februari 2008

Lima Benefit Disability Insurance

Disability insurance memberikan proteksi bagi keluarga dari situasi yang tidak diinginkan. Hal ini penting untuk mendapatkan cakupan asuransi untuk melindungi keluarga Anda jika tulang punggung keluarga tidak mampu lagi bekerja. Hal ini dikarenakan istri, anak-anak dan orang tua Anda sangat bergantung pada Anda sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada diri Anda, keluarga Anda akan merasa nyaman secara keuangan.

Terdapat dua tipe disability insurance. Salah satu bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Disability insurance memiliki beberapa benefit seperti:

1. Kebijakan disability insurance mendesign proteksi bagi keluarga atau pribadi jika tidak mampu berkinerja dalam bekerja. Disability insurance bisa dijadikan sebagai pendapatan subtitusi manakala tulang punggung keluarga tidak mampu bekerja.

2. Disability insurance dibutuhkan bagi setiap orang yang membutuhkan cakupan bagi perawatan medis dikarenakan cakupan medis biasanya tidak dicakup oleh pendapatan bulanan.

3. Terdapat banyak program public yang memberikan cakupan disability insurance seperti program yang dahulu pernah diluncurkan oleh departemen social yaitu perlindungan bagi orang-orang yang mengalami cacat fisik dan mental yang disponsori oleh negara.

4. In case of disability, the benefits you get from insurance company dependent on other types of benefits you get from the disability. It depends on the benefits you received from other policy.

5. Anda dapat keuntungan pajak dan beberapa cakupan lainnya yang ditawarkan bersama dengan disability insurance.

Sangat penting untuk mengaplikasikan disability insurance bagi setiap tulang punggung keluarga karena cakupan medis umumnya tidak dimiliki oleh pendapatan subtitusi. Tingkat premium yang diberikan oleh disability insurance dipilih pada faktor-faktor yang berbeda seperti pendapatan, waktu dan cakupan disability yang Anda ingin cover. Semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan pengetahuan bagi Anda.

Komparasi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Akhir-akhir ini gejolak bisnis asuransi mulai menggeliat. Banyaknya award bagi para agen adalah salah satu indikasi mulai tumbuh dan berkembangnya bisnis asuransi. Tidak terkecuali pula meningkatnya kasus gagal bayar perusahaan asuransi kepada klien. Ada bermacam jenis asuransi di Indonesia. Salah satu yang akan dibahas pada artikel ini adalah perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Sebelum membahas mengenai perbedaan antara kedua jenis asuransi tersebut, pertama kali kita akan membahas mengenai definisi asuransi. Definisi Asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah masysir (suatu yang dilakukan oleh dua pihak untuk untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan pihak satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.) ; tidak mengandung Gharar (sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil.) dan tidak mengandung riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam).

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional secara konseptual adalah berdasarkan konsep syariah yaitu sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara memberikan dana tabarru sedangkan berdasarkan konsep konvensional adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

Selain itu perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah pada asuransi syariah adanya DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah
sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada DPS yang mengawasi praktek operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’. Perbedaan Asuransi Syariah & Konvensional berdasarkan jaminan atau risiko syariah adalah pada asuransi syariah berlangsung Sharing Of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya sedangkan pada asuransi konvensional berlangsung proses transfer Of Risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung.

Yang terakhir adalah perbedaan asuransi syariah & konvensional berdasarkan pengelolaan dana syari’ah adalah dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana, diinvestasikan sesuai dengan instrumen syari’ah, dam terdapat pemisahan dana sedangkan pada asuransi konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan, dikelola sesuai dengan kebijakan management. dan Tidak adanya pemisahan dana.