07 Maret 2008

Mengenal Asuransi Engineering

Keselamatan kerja adalah salah satu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, peran engineering insurance menjadi semakin besar saat ini. Apa itu engineering insurance? Engineering insurance memberikan manfaat yakni jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan.

Objek yang menjadi pertanggungan antara lain adalah semua kegiatan pembangunan baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin, mesin-mesin industri dan instalasi peralatan elektronik.

Engineering insurance ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Asuransi Konstruksi (Contractor’s All Risk)
Konstruktor mengalami banyak ancaman bahaya, oleh karena itu sangat membutuhkan asuransi. Risiko-risiko yang terdapat pada kontraktor antara lain adalah risiko bencana alam, kebakaran, risiko hukum kepada pihak ketiga, risiko peledakan, peledakan, tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, serta risiko pencurian bahkan pencurian dengan kekerasan.

Objek yang merupakan pertanggungan adalah seluruh kegiatan pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, dam, irigasi, hingga pelabuhan laut dan udara. Sementara itu pihak yang merupakan tertanggung adalah pemilik proyek, penyandang dana, serta kontraktor dan subkontraktor.

Rider atau asuransi tambahannya antara lain adalah biaya pembersihan puing, risiko selama perawatan dan biaya professional.

Periode pertanggungan asuransinya mulai dari persiapan pembangunan, masa konstruksi/instalasi, masa testing, masa perawatan, hingga diserahkannya proyek kepada pemilik.

Premi pada asuransi ini tergantung pada factor-faktor sebagai berikut:
• Lamanya waktu pembangunan proyek
• Jenis proyeknya, apakah sipil basah ataupun sipil kering
• Pengalaman dari kontraktor yang menangani proyek
• Kondisi lingkungan proyek tersebut (termasuk alam dan cuaca)

2. Asuransi Pemasangan Instalasi Mesin
Asuransi ini memberikan manfaat yaitu memberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi selama masa pemasangan mesin. Risiko-risiko yang dicakup sama dengan risiko yang dihadapi oleh kontraktor. Sementara itu, periode pertanggungannya agak berbeda. Jika asuransi konstruksi periodenya mulai dari persiapan pembangunan, maka asuransi ini baru mulai dari masa konstruksi/instalasi, masa testing, masa perawatan, hingga diserahkannya proyek kepada pemilik.

3. Asuransi Mesin-mesin Industri

Asuransi ini memberikan ganti rugi atas epngeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin. Risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi ini antara lain adalah:
• Tekanan atau getaran yang di luar batas normal
• Hubungan arus pendek (short circuit)
• Kerusakan instalasi/ panel arus listrik pada mesin
• Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication) dan/atau
• Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin

Pihak-pihak yang menjadi objek pertanggungan adalah:
• Electrical equipment (seluruh peralatan listrik)
Yaitu mesin atau peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggerak. Antara lain adalah: alternator, generator, compressor, motor listrik, dynamo starter, transformator, dan lain lain.

• Machinery equipment (seluruh jenis mesin-mesin)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak diantaranya pompa, turbin, mesin pendingin atau pemanas, mesin-mesin industri khusus, ketel uap dan lainnya.

Namun ada pula beberapa risiko yang tidak dijamin, yaitu:
• Risiko standar polis kebakaran
• Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin yang dimaksud
• Beban mesin yang terlalu tinggi yang dilakukan dengan sengaja
• Keausan (wear and tear)
• Inherent characteristics (karakteristik alami), yakni kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud
• Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai karakteristik alamu, dan
• Robohnya bangunan

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Yth. Sdr. Erik Demarco

Tulisan anda ini merupakan jiplakan dari situs vibiznews.com

Anda sama sekali tidak mencantumkan referensi artikel di blog anda, sehingga pembaca blog akan menyangka anda lah yang menuliskan artikel tersebut.

Harap anda mencantumkan link berikut ini :
http://vibiznews.com/1new/articles_financial.php?id=22&page=insurance


Terimakasih.